Pelaksanaan Rapat Pembahasan Raperbub tentang Perubahan Ketiga atas Perbub Bondowoso Nomor 39 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Kab. Bondowoso pada hari Selasa, tgl 22 Februari 2021, jam 13.00 WIB bertempat di Aula Dpmd Kab. Bondowoso oleh Asisten I (Wawan Setiawan, SH, MH), Asisten II (Drs. Abd. Rahman, MM.), Sekretaris Dinas PMD (Ir. Indriyanto), unsur Polres, unsur Kodim 0822 serta dihadiri Kepala Bakesbangpol, Kepala Bag. Hukum, Inspektorat, unsur dari Dinkes, Bappeda, BPBD, Camat. Dengan mematuhi protokol kesehatan.

Dalam acara tersebut dilakukan beberapa perubahan dikarenakan Pandemi Covid-19, yaitu : penambahan anggaran disesuaikan protokol kesehatan, penambahan jumlah tps dengan rincian 1 TPS maksimal 500 Pemilih serta penambahan jumlah panitia pilkades serentak.