Pembukaan Rapat Koordinasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam rangka mendukung program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM) oleh Sekretaris Dinas PMD Kab. Bondowoso (Ir. Indriyanto) pada hari Rabu (10/03/2021) di Aula Dinas PMD Kab. Bondowoso.

Dalam rakor tersebut hadir sebagai pembicara dari Tenaga Ahli P3MD, Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Bondowoso dan Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemerintahan Desa Dinas PMD Kab. Bondowoso, serta dihadiri oleh 23 Kepala Seksi yang membidangi pengelolaan keuangan Desa di Kecamatan se Kabupaten Bondowoso dan Pendamping Desa selaku PIC SDGs.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor : SE-2/PK/2021 tanggal 08 Februari 2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, Dana Desa digunakan untuk melaksanakan program PPKM sesuai kewenangannya. Paling sedikit 8% dari Dana Desa yang diterima oleh Desa digunakan untuk membiayai kegiatan penanganan pandemi COVID-19 seperti aksi Desa aman COVID-19 dan satuan tugas Desa aman COVID-19.Sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/655/SJ tanggal 10 Februari 2021 dalam hal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 guna mendukung Desa Aman Covid-1, Desa dapat mengalokasikan Dana Desa untuk :

  • Penyediaan APD bagi petugas pemilihan Kepala Desa serentak sesuai dengan standar APD yang ditetapkan oleh dinas/instansi terkait;
    Menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di lokasi pemilihan Kepala Desa;
  • Melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lokasi sebelum dan sesudah pemilihan Kepala Desa sesuai dengan kebutuhan ; dan
  • Menyediakan sarana prasarana pendukung lainnya untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M)
    Pengalokasian Dana Desa diatas menjadi bagian dari minimal 8% dari Dana Desa.